Bekerja di Asuransi: Haram atau Halal?

Posted on
Bekerja di Asuransi: Haram atau Halal?
Bekerja di Asuransi: Haram atau Halal?

Apakah Bekerja di Asuransi Haram? Apakah Ada Pedoman Islam Tentang Cara Kerja Asuransi? Bagaimana dengan Menjual Produk Asuransi, Halal atau Haram? Ini semua adalah pertanyaan yang banyak dilontarkan umat Islam ketika dihadapkan pada pilihan bekerja di industri asuransi, dan dapat dimengerti mengapa orang khawatir tentang jenis pekerjaan ini yang haram (dilarang). Di sini kita akan melihat beberapa hal yang harus Anda ketahui tentang bekerja di industri asuransi dan menjual produk asuransi. Baca terus untuk mempelajari lebih lanjut!

Apa itu asuransi (takaful)?

Asuransi adalah kontrak antara dua pihak di mana satu pihak, penanggung, setuju untuk membayar pihak lain, tertanggung, sejumlah uang dalam hal terjadinya peristiwa tertentu yang tidak pasti. Takaful merupakan produk asuransi syariah yang berlandaskan pada prinsip gotong royong dan gotong royong. Jadi, apakah bekerja di asuransi itu haram atau halal? Mari lihat.

Secara umum, bekerja di asuransi dianggap halal. Namun, ada beberapa keadaan di mana itu bisa dianggap haram. Misalnya, jika Anda menjual asuransi yang menjamin sesuatu yang haram (seperti perjudian atau alkohol), maka itu akan dianggap haram.

Demikian pula, jika Anda bekerja di perusahaan asuransi yang diketahui memiliki kaitan dengan aktivitas haram, maka pekerjaan Anda akan dianggap haram. Namun, selama Anda bekerja di perusahaan yang memiliki reputasi dan kepatuhan halal, seharusnya tidak ada masalah dengan pekerjaan Anda.

Apa saja jenis-jenis asuransi takaful?

Ada dua jenis asuransi takaful: mutual dan koperasi. Reksa takaful adalah di mana anggota menyumbang dana yang kemudian digunakan untuk membayar klaim. Takaful koperasi adalah tempat anggota mengumpulkan sumber daya mereka untuk membayar klaim yang dibuat oleh anggota lain. Jadi, apakah bekerja di asuransi itu haram atau halal? Jawabannya mungkin mengejutkan Anda!

Apa bedanya dengan asuransi konvensional?

Asuransi adalah jenis kontrak di mana satu pihak, penanggung, setuju untuk membayar pihak lain, tertanggung, sejumlah uang dalam hal terjadinya peristiwa tertentu yang tidak pasti. Industri asuransi konvensional telah dikritik karena keterlibatannya dalam perjudian dan riba. Namun, sebagian ulama Islam berpendapat bahwa asuransi diperbolehkan jika memenuhi syarat-syarat tertentu. Para sarjana ini berpendapat bahwa asuransi bukanlah perjudian karena tidak ada unsur kebetulan yang terlibat. Mereka juga berpendapat bahwa asuransi bukanlah riba karena premi yang dibayarkan oleh tertanggung tidak berlebihan dan tidak melebihi jumlah yang akan dibayarkan jika terjadi kerugian.

Apakah Syariah mengizinkan produk asuransi konvensional seperti pertanggungan medis?

Pertanyaan apakah bekerja di asuransi diperbolehkan atau tidak dalam Islam telah menjadi kontroversi, dengan banyak sarjana mengambil posisi yang berbeda. Beberapa berpendapat bahwa karena asuransi didasarkan pada spekulasi dan perjudian, itu tidak diperbolehkan. Ada pula yang mengatakan boleh asalkan produk yang ditawarkan halal, seperti jaminan kesehatan. Pada akhirnya, keputusan apakah akan bekerja di asuransi atau tidak terletak pada individu Muslim dan apa yang mereka rasa nyaman.

Apa yang harus dilakukan Muslim ketika mereka tidak punya pilihan lain selain bekerja di perusahaan asuransi konvensional yang menjual polis non-Syariah?

Banyak Muslim bekerja di industri asuransi tanpa sepenuhnya memahami apakah pekerjaan mereka diperbolehkan menurut hukum Syariah atau tidak. Untuk membuat keputusan tentang halal atau tidaknya bekerja di asuransi, pertama-tama kita harus memahami apa itu asuransi dan bagaimana cara kerjanya. Asuransi adalah kontrak antara dua pihak di mana satu pihak setuju untuk membayar pihak lain sejumlah uang jika terjadi kerugian tertentu. Pembayaran yang dilakukan oleh penanggung kepada tertanggung disebut premi. Sekarang setelah kita memiliki pemahaman dasar tentang cara kerja asuransi, mari kita lihat beberapa cara di mana asuransi dapat digunakan dengan cara yang tidak sesuai dengan hukum Syariah. Salah satu contohnya adalah ketika polis asuransi digunakan sebagai bentuk perjudian.

Bagaimana jika saya bekerja dengan perusahaan asuransi konvensional meskipun saya tidak percaya bahwa praktik mereka sah menurut hukum Syariah?

Jika Anda bekerja di industri asuransi, Anda mungkin bertanya-tanya apakah pekerjaan Anda halal atau haram. Bagaimanapun, asuransi adalah jenis perjudian, dan perjudian adalah haram dalam Islam. Namun, ada beberapa mazhab yang membolehkan jenis asuransi tertentu, seperti takaful (asuransi syariah). Pada akhirnya, terserah Anda untuk memutuskan apakah bekerja di asuransi halal atau haram bagi Anda. Jika Anda memiliki keraguan, yang terbaik adalah berkonsultasi dengan seorang ulama.

Baca Juga: Survei Islamofobia di Inggris Merinci Serangan Terhadap Masjid, dan Lembaga Islam